Peran Ulama Fiqh sangat penting untuk rujukan pedoman bagi umat Islam dalam menghadapi kasus-kasus dan permasalan keagamaan. Mengingat dinamika sosial dan perubahan zaman yang terus bergerak maka fatwa ulama fiqh senantiasa ditunggu dan menjadi hal yang urgen sebagai pencerahan yang solutif. Tidak hanya kasus-kasus ibadah ritual dan muamalah yang menjadi problema umat sekarang ini, namun dengan semakin maraknya kelompok-kelompok baru yang muncul dan mengklaim dirinya bagian dari Islam, yang terkadang aspek teologis dan ritual keaagamaannya sama namun instrumen dan aktifitas gerakannya berbeda, atau bahkan ada beberapa kelompok yang teologis dan ritual keaagamaannya terkadang jauh menyimpang dari ajaran Islam yang telah baku (telah lama menjadi anutan). Disinilah kualitas dan kapabilitas ulama fiqh diuji.
Kitab kuning yang sebagai khazanah intelektual keislaman masa lalu adalah perlu sebagai bahan merujuk bagi ulama fiqh sekarang. Karena kitab klasik ini kaya dengan prouduk-produk kajian keislaman termasuk di dalamnya hukum Islam (fiqh). Namun Mengingat fatwa-fatwa ulama (pengarang kitab kuning) tersebut adalah produk anak zaman yang mengakomodasi permasalahan umat di masanya dengan latar belakang sosial, budaya dan tingkat pemahaman yang umat mereka yang berbeda. Maka wajar bila produk hukum merekapun berbeda satu dengan yang lainnya. Bahkan ulama kitab klasik (kitab kuning) ini terkadang susah untuk menanggalkan atau melepas baju golongannya sehingga produk-produk fiqihnyapun senantiasa seiring dan sejalan dengan fatwa pendahulunya. Oleh karenanya kitab kuning sebagi khazanah klasik hendaknya diletakkan secara proporsional dan cerdas ketika menjadi bahan rujukan ulama dalam mengupas permasalahan hukum Islam (fiqh) kekinian.
Buku Fiqh Seksualitas adalah karya anak muda mencoba membahas kasus-kasus seksualitas kekinian. Adalah sangat menarik untuk dibaca khususnya bagi kaum muda Islam mengingat pola pergaulan anak muda sekarang kian hari kian jauh dari nilai-nilai etika sosial dan moralitas keagamaan. Buku yang ditulis oleh Abdul Wahid Somat, mahasiswa FAI jurusan Tarbiyah semester 7 UMM Malang ini, mencoba mengupas kasus-kasus seksual yang dialami anak muda sekarang. Bagaimana mereka harus bersikap dan bertindak diusia baru mengenal kebutuhan seksual. Terkadang mereka terjebak dalam pilihan yang dilematis, antara memenuhi hasrat seksual dengan kewajiban studi atau harus menikah sementara belum ada kemampuan layaknya sebagai kepala keluarga. Bagi mereka yang imannya mudah goyah sering kali salah menentukan sikap, menganggap bahwa hubungan seksual pra nikah beresiko lebih ringan dan bahkan menjadi hal yang biasa. Dan menganggap bahwa pernikahan adalah ending dari hubungan yang dijalin dengan pasangan/kekasihnya ketika segala sesuatunya telah siap.
Selain membahas seks pra nikah dan paska nikah buku Fiqh Seksualitas ini juga mencoba membahas Nikah lintas agama. Berdasar kajian kitab kuning dengan mengacu kepada pendapat empat mazhab (hambali, maliki, syafi’i dan hanafi) yang kemudian disandingkan dengan fatwa-fatwa ulama kontemporer seperti Mahmoud Syaltut, Yusuf Qordhawi, Wahbah Zuhaili dan juga keputusan komisi fatwa Ulama mesir dan MUI Indonesia.
Mengingat bahwa al Qur’an dan Hadits membolehkan menikahi wanita non muslimah (Yahudi atau Nasrani) maka penulis mencoba menggali lebih dalam tentang keberadaan agama Yahudi dan Nasrani dalam hal keabsahan monoteisme mereka. Kalau dimasa awal Islam kaum Yahudi dan Nasrani sebagian masih ada yang berpegang teguh dengan ajaran murni Rasul mereka. Akan tetapi setelah Islam menjadi satu-satunya agama yang benar di sisi Allah dan ditambah penyelewengan pengikut Yahudi dan Nasrani terhadap rasulnya semakin nyata maka masih relevankah nikah lintas agama (yahudi dan nasrani) dibolehkan.
Pada bab terakhir buku ini membahas nikah sirri dalam prespektif Islam dan hukum Negara suatu bahasan yang menarik untuk dikaji dan didiskusikan.
Terkait dengan bedah buku "Fiqh seksualitas" yang diselenggarakan di Padepokan HIzbul Wathan, Jum'at 18 Desember 2009 (jam 19.00 WIB) maka forum ini adalah sangat penting bagi kader-kader muda ulama tarjih Muhammadiyah. Semoga sukses dan bertambah khazanah keilmuannya.
Jaya…..