Minggu, 22 Maret 2009

SEKILAS TENTANG FIQH: ANTARA FORMATIF DAN TRANSFORMATIF (Bagian 2)


METODE KAJIAN FIQH

Dari segi metode yang dipakai, kajian fiqh mengenal tiga tipe. Pertama, dirasah al-fiqh ‘ala al-madzhab aw al-madzahib. Kedua, dirasah al-figh al-muqaram. Ketiga, dirasah al-masail al-fighiyyah al-haditsah. Tipe pertama, memaparkan dalil, istidlal, dan natijah hukum dari suatu madzhab atau madzhab-madzhab. Tipe kedua, memaparkan dalil istidlal, dan natijah hukum dari madzhah-madzhab, dilanjutkan dengan paparan tentang persamaan, perbedaan, kekuatan dan kelemahan dalil dan istidlal masing-masing. Model ketiga, menentukan hukum kejadian-kejadian baru masa kini terutama yang ditimbulkan oleh ilmu pengetahuan dan pemakaian teknologi, dengan cara menggunakan manhaj al-istinbath. 

Ilmu fiqh biasaynya didefinisikan sebagai pengetahuan tentang hukum-hukum syar’iy praksis yang didapat dari dalil-dalilnya secara rinci atau koleksi hukum-hukum syar’I praksis yang diperoleh dari dalilk-dalilnya secara rinci. Dalam aspek aliran, fiqh mengenal dua madzhab besar yaitu syi’iya dan sunniy. Syi’iy terbagi menjadi Zaidiy, Ja’fariy, Isma’illiy. Sedang sunniy meliputi Malikiy, Hanafiy, Syafi’iy, Hanbaliy, dan lain-lainnya.

Fiqh sebagai bagian dari hukum Islam. Dibangun diatas asas-asas sebagai berikut:’nafy al-haraj, taqlil al-takalif, al-tadarruj, ri’ayah mashalih al-nas jami’an, iqamah-al-adalah. Oleh karena fiqh itu dibangun -antara lain- di atas prinsip mashlahah, maka timbul pertanyaan, apakah mashlahah itu tetap, tidak pernah berubah. Jawabanya adalah jelas bahwa mashlahah itu bisa berubah-ubah karena perubahan sosial. Jawaban demikian adalah sangat sederhana, namun konsekwensinya terhadap teori mashlahah sangat besar. Misalnya, apakah nash-nash Qur’an atau Sunnah itu harus diaplikasikan seperti aplikasi pada masa Nabi SAW yang jelas-jelas pada waktu itu menimbulkan kemashlahatan bagi tegaknya tujuan-tujuan umum syara’ yang disebut al maqashid al-khamsah, yaitu terpeliharanya agama, jiwa, akal, keturunan serta harta benda? Jika jawabannya adalah ya, berarti terdapat pengabaian terhadap prinsip bahwa kemashlahatan itu dapat berubah karena perubahan sosial. Sebaliknya jika jawabanya tidak, maka giliranya agama akan kehilangan eksistensinya. Oleh karena itu perlu adanya pemilah-milahan, antara nash-nash yang aplikasinya memerlukan modifikasi baru sesuai dengan tuntutan perubahan sosial. Tentu saja hasil modifikasi tersebut harus tetap efektif dapat memelihara al-maqashid al-khamsah di atas. ( bagaimana menurut saudara......)! to be continue

1 komentar:

H A R B A H mengatakan...

mas setahu saya lima prinsip itu bukan fiqh tapi ushul fiqh. Dan itu adalah keilmuan tersendiri.
Dalam masalah prinsip kelompok-kelompok Islam dalam sejarah mempunyai prinsip sendiri-sendiri yang prinsip itu mengacu kepada nilai-nilai universal dalam Quran dan Sunnah.
Karena kenyataan sejarah itu saya kira kita ngak salah kok apabila kita mempunyai prinsip sendiri untuk hidup sebagai seorang mukmin di abad teknologi informasi ini.
Kalau hasil dan nilainya ya kita pasrahkan saja kepada Allah. Dia kan satu-satunya Juragan Tertinggi Kita. Wallahu a'lam.